
Keterangan Gambar : Transformasi Dana Desa 2026 Fokus pada Koperasi dan Digitalisasi Desa
MUKOMUKO – Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan Dana Desa (DD) mulai tahun 2026, yang akan berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan dana desa agar lebih produktif dan berorientasi pada penguatan ekonomi lokal. Fokus utama kebijakan baru ini adalah pengembangan Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel) dan pembangunan infrastruktur digital desa sebagai program prioritas nasional.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, membenarkan adanya arah kebijakan baru tersebut. Menurutnya, perubahan pola penggunaan Dana Desa bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan penyesuaian strategis agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan. “Sebagian alokasi Dana Desa akan diarahkan untuk mendukung program koperasi dan digitalisasi. Desa tetap menjadi penerima manfaat utama, hanya saja mekanismenya disesuaikan dengan fokus pembangunan nasional,” jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa melalui skema baru ini, pemerintah ingin memperkuat peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Melalui Koperasi Merah Putih (Kopdes), desa dapat mengakses pembiayaan produktif melalui bank-bank Himbara dengan fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Skema ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi desa tanpa sepenuhnya bergantung pada dana hibah.
“Dana desa nantinya bukan hanya untuk kegiatan fisik seperti infrastruktur, tapi juga untuk menumbuhkan unit usaha berbasis koperasi. Dengan begitu, desa memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya membangun sistem yang mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga keuangan, dan pelaku usaha lokal. Koperasi menjadi jembatan yang mempertemukan potensi ekonomi desa dengan akses permodalan yang lebih luas.
Selain koperasi, kebijakan baru juga menekankan pentingnya digitalisasi desa. Pemerintah akan mengembangkan infrastruktur digital yang mendukung sistem pelaporan dan pengelolaan keuangan desa secara elektronik. Transformasi ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan Dana Desa.
“Dengan sistem digital, proses pelaporan dan penyaluran dana akan lebih cepat dan akurat. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi penggunaan dana secara terbuka,” terang Wahyu.
Pemerintah meyakini digitalisasi akan menjadi pintu masuk bagi desa menuju transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Selain pengelolaan keuangan, digitalisasi juga mencakup akses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi desa.
Wahyu menilai, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional mempercepat pemerataan pembangunan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini masih tertinggal.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengingatkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko agar mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan mekanisme tersebut. Pemerintah desa diminta memperkuat kapasitas aparatur dan menyesuaikan program kerja agar sejalan dengan kebijakan pusat.
“Mulai sekarang, desa perlu belajar memahami sistem koperasi modern dan teknologi digital. Kesiapan SDM menjadi kunci agar transformasi ini bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga paradigma baru dalam pengelolaan keuangan desa. Dana Desa di masa depan bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi dan digitalisasi pelayanan publik.
Pemerintah berharap, melalui transformasi kebijakan Dana Desa 2026, desa-desa di Indonesia — termasuk di Kabupaten Mukomuko — dapat tumbuh mandiri, transparan, dan berdaya saing. Dengan penguatan koperasi dan penerapan teknologi digital, desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kebijakan transformasi Dana Desa tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih modern, inklusif, dan mandiri. Melalui penguatan Koperasi Merah Putih dan digitalisasi desa, arah pembangunan tidak lagi sebatas pada fisik infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi dan inovasi layanan publik.
Dengan kesiapan pemerintah desa dan dukungan masyarakat, perubahan ini diyakini akan membawa desa di Mukomuko menuju era baru pengelolaan keuangan yang lebih transparan, produktif, dan berkelanjutan. (Cik)











LEAVE A REPLY