Home Daerah Pemkab Mukomuko Rampingkan Struktur OPD untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Pemkab Mukomuko Rampingkan Struktur OPD untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

118
0
SHARE
Pemkab Mukomuko Rampingkan Struktur OPD untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Keterangan Gambar : Pemkab Mukomuko Rampingkan Struktur OPD untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah mematangkan rencana besar untuk menata ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik. Pembahasan intensif kini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi daerah.

Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setda Mukomuko, Jumaidi, SH, menjelaskan bahwa proses penataan kelembagaan ini telah berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kebutuhan pelayanan. “Rencana penggabungan atau perampingan OPD saat ini sedang berproses. Ada sejumlah alasan yang mendasari daerah untuk mengusulkan penataan ini,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Jumaidi, kebijakan perampingan tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Selain dorongan efisiensi, langkah ini juga mempertimbangkan kondisi geografis serta kemampuan fiskal daerah. “Dari tiga dasar itu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan perampingan agar organisasi menjadi lebih proporsional dan fungsional,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penggabungan dilakukan berdasarkan analisis kesesuaian urusan dan fungsi antar-OPD. OPD yang memiliki bidang kerja serupa akan dilebur agar koordinasi dan pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat. “Acuannya tetap pada PP Nomor 18 Tahun 2016. Ada yang digabung dua menjadi satu, bahkan ada yang dilebur total, tergantung urusannya. Semua disinkronkan dengan urusan wajib dan pilihan,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan sementara, sejumlah OPD dipastikan akan mengalami perubahan signifikan. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) akan dilebur ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan menjadi Dinas Satpol PP dan Damkar. Pertimbangannya, kedua instansi memiliki irisan fungsi dalam bidang ketertiban umum serta penanganan keadaan darurat dan kebencanaan.

Selain itu, tiga dinas lain juga akan digabung menjadi satu, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bidang Penataan Ruang dari Dinas PUPR. Nantinya akan dibentuk Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang. “Fungsi ketiganya saling terkait dalam konteks mobilitas, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan,” jelas Jumaidi.

Tidak hanya itu, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan juga direncanakan menyatu menjadi Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Perubahan besar juga menyasar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Bidang Ketenagakerjaan akan dialihkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) menjadi Bidang Industri dan Tenaga Kerja, sementara Bidang Transmigrasi akan dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.

Meskipun struktur baru sudah mulai mengerucut, Jumaidi menegaskan bahwa usulan ini masih bersifat dinamis. “Semua masih dalam tahap pembahasan dan bisa saja berubah sesuai hasil rapat dengan DPRD. Prinsipnya, kami ingin OPD yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Pemkab Mukomuko juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempercepat penyusunan regulasi pendukung. Targetnya, restrukturisasi OPD ini bisa selesai dan diterapkan paling lambat akhir tahun 2025. “Kami berharap semua tahapan berjalan lancar agar bisa tuntas sebelum akhir tahun,” tutup Jumaidi.

Langkah penggabungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan birokrasi ramping namun efektif, dengan struktur organisasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat. Melalui penataan kelembagaan yang lebih proporsional, diharapkan pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan berorientasi hasil. (cik)