Home Hukum Polisi Amankan Sopir Pajero Berpelat Dinas Polri Palsu, Ternyata Warga Sipil Tasikmalaya

Polisi Amankan Sopir Pajero Berpelat Dinas Polri Palsu, Ternyata Warga Sipil Tasikmalaya

94
0
SHARE
Polisi Amankan Sopir Pajero Berpelat Dinas Polri Palsu, Ternyata Warga Sipil Tasikmalaya

Keterangan Gambar : Polisi Amankan Sopir Pajero Berpelat Dinas Polri Palsu, Ternyata Warga Sipil Tasikmalaya

Tasikmalaya – Sebuah video viral di media sosial menampilkan mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene, melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam rekaman tersebut, pengemudi mobil terlihat menantang pengendara lain di tengah kemacetan. “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu!” ucap pengemudi, sementara perekam video menimpali, “Macet… macet… macet…”

Video berdurasi singkat itu langsung menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan pengemudi tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi Polri, karena menggunakan atribut dinas tanpa hak. Setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta sebenarnya di balik video yang sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya itu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam keterangannya pada Minggu (19/10/2025), menegaskan bahwa baik pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut bukan anggota Polri. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk pelat nomornya, strobo, dan sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot. Alhamdulillah semuanya sudah dicopot,” ujar Faruk kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pengemudi mobil berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi. Adapun pemilik kendaraan berinisial I, juga merupakan warga Tasikmalaya. “AR ini adalah driver, sedangkan pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami di Kota Tasikmalaya, namun kejadian videonya memang terjadi di Kota Bandung. Keduanya bukan anggota kepolisian,” jelas Kapolres.

Setelah diamankan, AR menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas perbuatannya yang menggunakan pelat dinas dan perlengkapan khusus tanpa izin. “Dia sudah membuat video permintaan maaf karena sadar telah menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya dan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” ungkap Faruk.

Polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di kendaraan tersebut. Seluruhnya telah dilepas dan disita untuk kepentingan penyelidikan. “Untuk strobo, pelat nomor, dan sirene sudah dicopot. Pelat nomor kami amankan agar tidak dipergunakan lagi oleh yang bersangkutan,” tambah Kapolres.

Faruk menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku menggunakan atribut tersebut serta bagaimana pelat dinas palsu itu diperoleh. “Kami sedang selidiki dari mana pelat itu didapat. Berdasarkan keterangan sementara, dia mencetak sendiri atau memesan secara acak. Namun hal itu masih kami dalami karena yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara rinci,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan AR melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Penggunaan pelat dinas palsu serta perlengkapan seperti strobo dan sirene tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas dan pemalsuan dokumen kendaraan. “Untuk sanksi hukum masih kami proses, AR masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” kata Faruk.

Meski demikian, dari pemeriksaan awal diketahui bahwa dokumen kendaraan asli seperti STNK dan SIM pengemudi masih lengkap dan sah. “Surat-suratnya lengkap, tapi penggunaan atribut dinas Polri jelas salah dan tidak dibenarkan,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa yang dapat merusak citra aparat dan menimbulkan keresahan. “Kami minta masyarakat tidak menggunakan atribut Polri, TNI, atau instansi lain tanpa izin. Itu dapat dikategorikan pelanggaran hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pesan Faruk.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap simbol dan atribut institusi negara memiliki aturan penggunaan yang ketat. Penyalahgunaannya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan simbol dan kewenangan negara. (Cik)