
Keterangan Gambar : Kadis Disperindag Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama
BENGKULU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di kawasan Pasar Panorama.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (22/10/2025), setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama hampir sembilan jam terhadap Bujang HR. Usai pemeriksaan, pejabat aktif itu langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan Tahanan Kejari Bengkulu dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.“Benar, hari ini kita telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara Tipikor penjualan aset Pasar Panorama. Tersangka ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu yang masih aktif,” ujar Wisdom kepada awak media.
Wisdom menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bujang HR telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Ia sempat tidak hadir dalam panggilan ketiga pada Senin (20/10/2025), namun kemudian memenuhi panggilan pada Rabu (22/10). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menilai sudah cukup bukti untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.“Tersangka ini sudah dua kali diperiksa, dan pada pemeriksaan ketiga langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk pihak-pihak lain, masih dalam proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Wisdom.
Penetapan Bujang HR menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Kejari Bengkulu terkait penjualan kios baru di area Pasar Panorama, yang diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam praktiknya, pedagang diminta membayar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios agar dapat berdagang di lokasi tersebut. Bagi pedagang yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan, mereka tidak diperbolehkan membuka usaha di area pasar.
Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa prosedur hukum yang sah. Penjualan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejari Bengkulu menduga Bujang HR memiliki peran penting dalam proses penjualan kios tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia disebut turut menyetujui transaksi dan mengetahui aliran dana hasil penjualan aset pemerintah itu.
Menurut Wisdom, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.“Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk mengetahui total kerugian negara,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, Bujang HR terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bujang HR langsung digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.
Wisdom menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama. Jika dibutuhkan, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bengkulu. Sejumlah pedagang Pasar Panorama yang menjadi korban berharap Kejari menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.“Kami hanya ingin bisa berjualan tanpa harus bayar mahal. Kalau memang itu tanah pemerintah, tidak seharusnya dijual ke kami,” ungkap salah satu pedagang.
Kejari Bengkulu menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak lain, baik dari kalangan ASN, pihak swasta, maupun pejabat legislatif.“Penyidikan belum selesai. Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri aliran dana,” tutup Wisdom.
Kasus dugaan korupsi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Bengkulu untuk memperkuat transparansi dan pengawasan pengelolaan aset daerah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(cik)











LEAVE A REPLY